Kementerian HAM Bentuk Tim Khusus Pemantau Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia

Selasa 02-09-2025,09:29 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan langkah baru dengan membentuk tim khusus pemantau aksi unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia. 

Tim ini dirancang sebagai instrumen perlindungan warga, khususnya mereka yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa keberadaan tim khusus ini merupakan respons cepat atas meningkatnya kekhawatiran publik terkait maraknya kasus kekerasan dalam sejumlah aksi unjuk rasa.

“Kementerian HAM telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap/ditahan,” kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 1 September 2025, dikutip Disway.id.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Rp2 Miliar Hidupkan Lagi Mega Mall dan PTM

BACA JUGA:Perempuan Berinisial RV Diduga Otak Investasi Bodong di Seluma, Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pigai menegaskan, tim ini beranggotakan para profesional di bidang hukum dan HAM. 

Mandat utamanya adalah memastikan keselamatan peserta aksi, dengan perhatian khusus pada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Untuk kasus penahanan demonstran, Kementerian HAM akan melakukan koordinasi dengan kepolisian agar seluruh prosedur berjalan sesuai standar hukum dan prinsip HAM.

“Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar,” tambahnya.

BACA JUGA:28 Ribu KPM BPNT Tunggu Verifikasi, Siap Terima Pencairan September

BACA JUGA:Rusun PNS Rp54,7 Miliar di Lebong Masih Kosong, Tertahan Regulasi

Selain membentuk tim lapangan, Kementerian HAM juga membuka layanan call center 150145 yang dapat diakses masyarakat dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB setiap hari. 

Layanan ini dibuka untuk menerima laporan terkait situasi di lapangan maupun dugaan pelanggaran hak asasi.

“Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB),” tutur Pigai.

Kategori :