Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Kasus Korupsi Proyek Chromebook Rp1,98 Triliun

Jumat 05-09-2025,11:19 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan pada Kamis 4 September 2025 dan sekaligus menandai bahwa Nadiem menjadi tersangka kelima dalam proyek pengadaan TIK 2019–2022 yang tengah disorot publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan langsung dalam meloloskan penggunaan Chromebook dari Google Indonesia, khususnya untuk program di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

BACA JUGA:Istana Negara Jadi Ruang Dialog, Silahturahmi 30 Perwakilan Organisasi Mahasiswa Disambut Pemerintah

BACA JUGA:Korupsi Setwan DPRD Kepahiang Bongkar Rp37 Miliar, Mobil Mewah hingga Tas Branded Disita

Padahal, lanjutnya, tawaran serupa sempat ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba pada 2019 dinilai gagal.

“Untuk meloloskan Chromebook, juknis dan juklab dibuat dengan spesifikasi yang sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo dikutip HARIAN DISWAY 

Kejagung juga membeberkan kronologi pertemuan. 

Pertama kali, Nadiem disebut bertemu dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Dari pertemuan itu lahirlah kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai basis proyek. 

Tak lama setelahnya, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dan mewajibkan penggunaan Chromebook, bahkan sebelum proyek resmi dimulai.

BACA JUGA:RB Run 5K Warnai HUT Ke-24 Rakyat Bengkulu, Ratusan Peserta Tumpah Ruah di Sport Center

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Raya Tebar Beragam Promo dan Program Loyalty

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Permendikbud No. 5/2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik Pendidikan, yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya, antara lain Perpres No. 123/2020 serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :