Serta tiga pihak dari PT Desaria Plantation Mining yaitu RS (pemilik perusahaan), NS (Direktur), dan SD (pegawai aktif Bank BUMN).
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam skandal kredit perbankan bernilai besar tersebut.