Padahal, baik PNS maupun PPPK adalah aparatur negara yang setara dalam pengabdian.
Ketiga, ADAPI meminta seluruh anggota di kampus tetap solid.
Anggota diimbau tidak terprovokasi isu yang berkembang.
Kesolidan dinilai penting agar perjuangan organisasi tetap terarah, elegan, dan terukur.
Keempat, ADAPI menekankan pentingnya menjaga stabilitas kerja.
Anggota diminta tetap profesional melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menyalurkan aspirasi lewat mekanisme organisasi, serta menghindari tindakan reaktif.
Kelima, ADAPI mendesak pemerintah memperkuat status PPPK dan mengalihkannya menjadi PNS.
BACA JUGA:Kasus Perdana di Seluma, Balita Muntahkan Cacing dari Mulur dan Hidung Bikin Geger Warga
BACA JUGA:Timnas Esports Indonesia Siap Tempur di CAEC 2025, Targetkan Prestasi di MLBB dan Valorant
Menurut Afandi, regulasi turunan UU ASN 2023 diperlukan untuk menghapus kerentanan status PPPK.
Konversi PPPK menjadi PNS dinilai sebagai solusi strategis untuk menghapus diskriminasi dan memperkuat soliditas ASN.
Komitmen ADAPI
ADAPI menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan kehormatan profesi dosen ASN PPPK.
Perjuangan dilakukan melalui advokasi kebijakan, jalur hukum, serta penguatan solidaritas kebangsaan.
“ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari aparatur negara yang harus dijaga martabat dan kesetaraannya,” tegas Ketua DPW ADAPI Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I.
ADAPI berharap langkah ini bisa menjaga marwah akademik, memperkuat keadilan, dan meningkatkan soliditas aparatur negara demi mendukung pembangunan nasional.