Awards Disway
HONDA

ADAPI: Status PPPK Tidak Sejalan dengan Profesi Dosen, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

ADAPI: Status PPPK Tidak Sejalan dengan Profesi Dosen, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) menegaskan bahwa status PPPK tidak sesuai dengan filosofi profesi dosen. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPP ADAPI, Muammar Alkadafi, sebagaimana turut dinyatakan Ketua DPW ADAPI Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I, Senin, 15 September 2025.

Menurutnya, dosen merupakan profesi strategis sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Dosen memiliki tugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

BACA JUGA:ADAPI Minta Kepala BKN Klarifikasi Pernyataan Soal ASN PPPK

BACA JUGA:Drama San Siro! Gol Luka Modric Antar AC Milan Bungkam Bologna 1-0

Profesi ini menuntut karier berkelanjutan, stabilitas status, dan jaminan pengembangan akademik jangka panjang.

Status PPPK Dinilai Bermasalah

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN memang membagi ASN menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK. 

PPPK didefinisikan sebagai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kontrak sesuai kebutuhan instansi. 

Namun, mekanisme kontrak ini dinilai tidak cocok untuk dosen.

“Profesi dosen bersifat lifelong dedication, atau pengabdian seumur hidup. Konsep PPPK berbasis kontrak jelas tidak sejalan,” tegas Hamdan.

Selain itu, hak-hak dosen sebagaimana dijamin dalam Pasal 51 UU Guru dan Dosen serta Pasal 21 UU ASN, sering tidak sepenuhnya diterima dosen PPPK

BACA JUGA:Selamat! Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: