Satpol PP Siap Tipiring Pemilik Kambing dan Anjing Liar di Rejang Lebong

Jumat 10-10-2025,08:32 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Menjaga wajah Kabupaten Rejang Lebong agar tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat serta tamu luar daerah menjadi perhatian serius Bupati H. M Fikri, SE, M.AP. 

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan ketenteraman umum, terutama dengan menghentikan kebiasaan melepas hewan peliharaan atau ternak berkaki empat (K4) di area publik.

Langkah ini bukan tanpa alasan. 

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah berupaya menciptakan lingkungan yang tertata dan beradab di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat, terlebih daerah tersebut kini menjadi tuan rumah berbagai agenda daerah, termasuk event paralayang yang mendatangkan banyak tamu dari luar wilayah.

“Apalagi Rejang Lebong saat ini sedang banyak kedatangan tamu dari luar daerah seiring agenda daerah, seperti paralayang yang pastinya akan memberi kesan buruk ke luar kalau ketertiban umum tidak terjaga,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Detik-detik Mobil Rombongan Atlet Basket Bengkulu Terbalik di Seluma, Sopir Akui Hilang Konsentrasi

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Fokus Tata Kawasan Wisata, Pedagang Tetap Berdaya

Sebagai tindak lanjut, Bupati meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyurati seluruh kecamatan agar melakukan sosialisasi dan penegakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800 Tahun 2025 tentang Larangan Hewan Peliharaan Berkaki Empat Berkeliaran di Lingkungan Pemukiman.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, masyarakat yang kedapatan melepas hewan peliharaan atau ternak kaki empat di tempat umum bisa dijatuhi sanksi kurungan hingga 30 hari atau denda maksimal Rp20 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP, M.Si, memastikan pihaknya akan segera menjalankan instruksi Bupati dengan menyurati para camat agar mensosialisasikan larangan tersebut kepada warga.

Jika masyarakat tetap mengabaikan imbauan ini, pihaknya tidak ingin mendengar keluhan saat dilakukan penertiban di lapangan.

BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Adaptif, Pemkot Bengkulu Gelar Penganugerahan Lomba Inovasi Daerah 2025

BACA JUGA:UMKM Lokal Ikut Dilibatkan, Program MBG Bukan Hanya Soal Gizi tapi Ekonomi Desa

“Kalau sudah diingatkan masih juga bandel, terima sendiri resikonya nanti karena ada konsekuensinya, yaitu sanksi kepada para pelanggar,” tegas Anton.

Menurutnya, fenomena hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran kini semakin sering terlihat, terutama kambing dan anjing yang bebas berkeliaran di jalan raya, kawasan perbelanjaan, hingga tempat ibadah.

Kategori :