Satpol PP Siap Tipiring Pemilik Kambing dan Anjing Liar di Rejang Lebong

Jumat 10-10-2025,08:32 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Anton juga menegaskan, tindakan yang diambil Satpol PP tidak hanya berupa teguran, tetapi bisa berlanjut ke penindakan hukum tindak pidana ringan (tipiring) hingga penerapan denda administratif.

Pemkab berharap dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan aturan ini. 

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Gaungkan Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis untuk Wajib Pajak

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap 17 Kasus Kriminal Selama Operasi Musang Nala 2025, 19 Pelaku Ditangkap

Selain demi kebersihan dan keselamatan bersama, penertiban hewan berkeliaran juga menjadi bagian dari menjaga citra positif Rejang Lebong di mata wisatawan dan peserta berbagai agenda daerah.

Setiap lurah dan kepala desa diminta aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap warganya. 

Bila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kategori :