Sementara itu, honorarium untuk bulan Oktober tetap akan dibayarkan, dan gaji resmi sebagai PPPK akan disalurkan mulai November setelah anggarannya siap.
Apabila anggaran gaji tidak dapat direalisasikan pada November atau Desember 2025, Haryanto menyebutkan kemungkinan anggaran tersebut akan dimasukkan dalam penganggaran awal tahun 2026.
“Mudah-mudahan semuanya bisa dianggarkan seperti PPPK tahap I tahun 2024 yang mulai menerima gaji pada Juli 2025,” harapnya.