Kades Lebong Tandai Ditahan, Kejari Bengkulu Telusuri Aset Korupsi Dana Desa

Selasa 21-10-2025,10:03 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Namun, dari hasil penyidikan sementara, jaksa menduga adanya penyelewengan dana melalui kegiatan fiktif dan proyek yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan rencana semula.

Untuk sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 juta, namun angka pasti masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah.

Penyidik Kejari Bengkulu Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana dalam kasus ini, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara. 

BACA JUGA:Sugimulyo Resmi Jabat Kepala BPKP Bengkulu, Gubernur Harap Sinergi Terus Diperkuat

BACA JUGA:Minggu Ketiga Oktober 2025, Harga Beras dan Daging Ayam Turun di Mukomuko

Penelusuran aset milik tersangka Su akan terus dilanjutkan guna memastikan uang negara yang disalahgunakan dapat kembali.

Dalam perkembangannya, jaksa telah menetapkan dan menahan Su sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2022-2023. 

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti oleh tersangka.

 

Kategori :