Kemnaker Perketat Pengawasan TKA, Minta Perusahaan dan Masyarakat Aktif Awasi Kepatuhan Regulasi

Senin 27-10-2025,09:57 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. 

Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi dan mekanisme perizinan yang telah ditetapkan, khususnya terkait pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara sah di Indonesia.

“Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar Sunardi, dikutip dari Antaranews.com, Senin 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Juventus Terpuruk, Lazio Menang Tipis Lewat Gol Cepat Toma Basic

BACA JUGA:Sistem M2M Gangguan, Dukcapil Bengkulu Utara Siapkan Solusi Digital Alternatif

Menurutnya, pengawasan terhadap TKA tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi masyarakat luas. 

Partisipasi publik dianggap penting untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” sambungnya.

Sebelumnya, Kemnaker mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 22 Oktober 2025. 

Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif dalam penggunaan TKA tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Bantuan Mesin Sampan untuk Dongkrak Produktivitas Nelayan, Penyerahan Tunggu SK Bupati

BACA JUGA:Ada Satgas Baru! Kemenag Siap Basmi Kekerasan di Dunia Pesantren

Tindakan pengusiran itu disaksikan langsung oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei.

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa ke-94 WNA tersebut dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kategori :