“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.
Kemnaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan terpadu di seluruh daerah untuk memastikan seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA telah memenuhi persyaratan hukum dan mematuhi regulasi.