Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bengkulu.