MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM — Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko, kini sudah dimulai.
Pengajuan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, S.KM, mengungkapkan bahwa seluruh berkas pengusulan NIP telah dikirim dan kini sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika tidak ada kendala administratif, penerbitan NIP bagi para PPPK paruh waktu ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Mukomuko Capai 105 Kasus, Kerugian Rp 13,7 Juta
Selain itu, Haryanto juga menambahkan bahwa BKPSDM Mukomuko sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.
Setelah SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Mukomuko, akan diadakan penyerahan SK secara simbolis serta pengukuhan resmi.
"Kami menargetkan, pada Desember seluruh SK sudah selesai dan bisa diserahkan. Jika proses di BKN berjalan sesuai jadwal, maka mulai Januari mendatang, para tenaga honorer akan resmi menyandang status sebagai PPPK paruh waktu," jelas Haryanto, Senin 17 November 2025.
Menurut data yang ada, sebanyak 1.875 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko diusulkan untuk mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu.
Mereka selama ini telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Siap Gelar Operasi Zebra Nala 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
BACA JUGA:Kejaksaan Kaur Tunggu SKK Penagihan TGR Rp2 Miliar, Inspektorat Siapkan Langkah Hukum
Terkait dengan gaji, Haryanto menegaskan bahwa honor bagi PPPK paruh waktu tetap mengacu pada kebijakan kepala daerah, yakni sebesar Rp1 juta per bulan. Gaji ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Gaji tetap dianggarkan Rp1 juta per orang, sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah,” jelasnya.