Dengan demikian, UU AP menjadikan diskresi sebagai bagian dari sistem hukum administrasi pemerintahan bukan kekuasaan bebas semata, tapi kewenangan yang dibatasi norma dan mekanisme akuntabilitas.
Asas dan Prinsip Pembatasan Diskresi
Penggunaan diskresi tidak boleh bersifat sewenang-wenang. Prinsip dan pembatasannya antara lain:
• Asas legalitas meskipun diskresi memberikan kebebasan, keputusan/tindakan tetap harus memiliki dasar hukum: peraturan perundang-undangan serta AUPB.
• Asas keadilan dan kepentingan umum, diskresi ditujukan bukan semata untuk kepentingan pejabat, tetapi untuk melayani masyarakat, mempertimbangkan kepentingan umum.
• Itikad baik, objektivitas, tidak konflik kepentingan, serta transparansi dan akuntabilitas keputusan hal ini penting agar diskresi tidak disalahgunakan sebagai dalih pelanggaran hak warga.
• Adanya mekanisme kontrol administratif dan yuridis, misalnya, standar operasional prosedur, keterbukaan dokumen administrasi, pemberian kesempatan partisipasi warga, hak keberatan/banding, dan gugatan ke peradilan
Perkembangan dan Problematika Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Menurut studi yuridis, pengaturan diskresi dalam UU AP mengalami pergeseran/polemik pasca hamunculnya UU Cipta Kerja. Beberapa penulis menyebut bahwa konsep diskresi berubah ada kekhawatiran bahwa pembatasan diskresi menjadi longgar, yang bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Sebagai contoh konkret kontroversi yuridis: setelah diktum “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” semula menjadi batas penggunaan diskresi, dalam konteks UU Cipta Kerja ada anggapan bahwa batasan itu melemah sehingga interpretasi dan praktik diskresi membutuhkan pengawasan ekstra.
Namun demikian, penting dicatat bahwa banyak sarjana hukum menekankan bahwa penggunaan diskresi tetap tidak bebas tetap harus memenuhi asas AUPB, itikad baik, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Respons Cepat Bencana, Basarnas Bengkulu Terjunkan Tim Rescue ke Lokasi Banjir Bandang Sumbar
BACA JUGA:Progres Belungguk Point Sudah 50 Persen, Siap Jadi Ikon Baru Kota
Kesimpulannya pengaturan Perbedaan tafsir tentang Diskresi ini perlu di butuhkan Undang-Undang Khusus yang akan mengakhiri pertentangan sesama anak bangsa yang sama-sama untuk mewujudkan Indonesia Emas.
KESIMPULAN
Penulis berkesimpulan tidak akan dapat mewujudkan Indonesia Emas, jika sistem hukum dan pemerintahan kita tidak dapat membuat pondasi hukum yang kuat yaitu Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan bagi seluruh rakyat yang berdaulat.