BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan bahwa anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah resmi dimasukkan dalam Rancangan APBD Tahun 2026.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai yang selama ini menantikan kejelasan hak penghasilan mereka.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa anggaran tersebut bersifat wajib dibayarkan dan tidak dapat ditunda.
“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan di APBD 2026. Ini wajib dibayar, sehingga tidak bisa tidak,” tegas Edwar, Kamis 27 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa besaran gaji yang diterima setiap pegawai tetap sama seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan nominal.
BACA JUGA:PKL Taruh Dagangan di Area Makam Belakang Pondok, Pengurus dan Ahli Waris Ramai Mengecam
BACA JUGA:94 Desa di Mukomuko Siap Bangun Gerai KDMP, 25 Desa Masih Terhambat
“Kalau sebelumnya di Dinas Pendidikan menerima Rp1 juta, tetap Rp1 juta. Kalau di Sekretariat Dewan Rp2 juta, tetap Rp2 juta. Tidak ada pengurangan,” ujar Edwar.
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu, kata Edwar, hanya terdapat pada status Surat Keputusan (SK) dan komponen penghasilannya.
“PPPK penuh waktu penghasilannya mengikuti aturan karena SK-nya sudah lengkap. Kalau paruh waktu, dihitung berdasarkan beban kerja dan besaran gaji sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, proses administrasi PPPK Paruh Waktu terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, dari total 4.387 berkas, sebanyak 4.304 berkas telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN atau mencapai lebih dari 98 persen.
Masih terdapat 83 berkas yang dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi. Satu berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi.
BACA JUGA:Penembakan 5 Petani di Pino Raya, Korban Resmi Lapor Polisi
BACA JUGA:PT ABS Akhirnya Angkat Bicara Soal Penembakan Petani Pino Raya, Klaim Kejadian Dipicu Warga