"Ini murni penegakan Perda. Kami mengimbau agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan maupun fasilitas umum lainnya," tegas Sahat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Alex Feriansyah, memastikan pemerintah telah menyiapkan lokasi resmi bagi pedagang.
"Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan pengelola Pasar Tradisional Modern serta Mega Mall telah menyediakan lapak dan los sesuai ketentuan. Jadi tidak benar jika dikatakan pedagang tidak mendapat tempat," jelas Alex.
Dukungan terhadap penegakan Perda juga datang dari DPRD Kota Bengkulu.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menilai langkah Satpol PP sudah tepat selama dilakukan sesuai aturan.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berjualan. Penegakan Perda adalah kewajiban pemerintah demi ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Namun Edi mengingatkan agar pendekatan persuasif tetap dikedepankan.
"Pedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dilindungi. Penertiban harus disertai penyediaan lokasi alternatif yang layak agar ekonomi tetap berjalan," kata Edi.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Satpol PP Kota Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman Sajam di Pasar Minggu