BENGKULU, RAKYATBENGKULU. COM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar oleh Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup.
Keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Mereka terdiri dari Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang berinisial YM, Account Officer berinisial YS dan DS, serta Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang berinisial YG.
BACA JUGA:Penyerapan Anggaran Pemprov Bengkulu Capai 85 Persen, 16 OPD Masih Zona Merah
BACA JUGA:Kebijakan Waiting List Berdampak, 30 CJH Kota Bengkulu Mundur dari Haji 2026
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, CPHR, CBA menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih menunggu arahan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kelengkapan berkas perkara.
"Benar bahwa saat ini Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus Pemberian Fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar," ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
Proses hukum terhadap empat tersangka tersebut kini berada pada tahap pemberkasan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK melalui Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Kompol Miza Yanti, S.IK.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan.
BACA JUGA:Tips Cari Aman Astra Motor Bengkulu: Begini Cara Mengendarai Motor Kopling dengan Aman untuk Pemula
BACA JUGA:Pasar Panorama Bersiap Ditata Ulang, Pemkot Bengkulu Fokuskan Ketertiban dan Kenyamanan
"Untuk saat ini kita sedang menunggu petunjuk Jaksa setelah itu berkas akan dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Miza.