Tidak hanya berhenti di tahun ini, Pemkab Bengkulu Utara telah memasukkan program perlindungan sosial ini ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada kekosongan bantuan bagi warga di masa mendatang.
Agus menekankan bahwa program yang telah dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan salah satu pilar unggulan dalam pelayanan publik di Bengkulu Utara.
“Program ini menjadi salah satu program unggulan yang ditangani Dinas Sosial sehingga peran pemerintah dalam membantu masyarakat bisa sangat dirasakan,” sambungnya.
BACA JUGA:APBD Mukomuko 2026 Rp859 Miliar Ditargetkan Langsung Terealisasi Awal Tahun
BACA JUGA:Pangkas Impor, Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Swasta Serap Solar Dalam Negeri di 2026
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan tunai ini berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi. Saat ada anggota keluarga yang sakit, produktivitas keluarga biasanya terganggu karena harus fokus menjaga pasien.
“Karena saat ada anggota keluarga yang sakit, maka anggota keluarga yang lain harus menjaga dan tidak bisa bekerja seperti biasanya atau pengeluaran meningkat. Maka kita ringankan beban masyarakat tersebut dengan memberikan program bantuan berobat,” tutup Agus.