Salahgunakan NIK untuk Pinjol dan Judol, Hak BPJS dan Bansos Dicabut

Selasa 20-01-2026,12:48 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM — Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tetap berjalan. 

Namun, pemerintah juga memperketat pengawasan data kepesertaan guna mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengetatan ini dilakukan menyusul temuan penyalahgunaan NIK untuk aktivitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang dinilai berpotensi merugikan negara serta mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan gratis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Nelli Hartati, menegaskan warga yang terbukti menyalahgunakan NIK akan dikenai sanksi berupa penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, termasuk bantuan sosial lainnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sesuaikan TPP ASN, Walikota Pastikan Tetap Tertinggi di Provinsi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mulai Susun Arah Kebijakan dan RKPD 2027

“Kami harus tegas. Jika ada warga yang menyalahgunakan NIK untuk pinjol atau judi online, maka secara otomatis kepesertaan BPJS yang dibiayai pemerintah serta bantuan sosial lainnya akan dihentikan. Ini demi keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Nelli, Selasa 20 Januari 2026.

Nelli menjelaskan, penyesuaian kuota BPJS Kesehatan dan bantuan sosial tahun 2026 juga mengacu pada ketentuan desil kesejahteraan yang ditetapkan Kementerian Sosial. 

Dalam ketentuan tersebut, warga dengan beban pinjaman tertentu tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrem.

“Aturan desil ini jelas. Kalau seseorang memiliki pinjaman dengan nominal tertentu, itu artinya secara indikator ekonomi sudah tidak masuk lagi dalam kelompok Desil 1. Maka bantuan pemerintah harus dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak,” jelasnya.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Dipangkas 65 Persen, Proyek Fisik di Bengkulu Tengah Dibatasi Rp25 Juta

BACA JUGA:88 Calon Jemaah Haji Bengkulu Terkendala Paspor, Pengurusan Visa Dikebut

Untuk menjaga keberlanjutan program UHC, Pemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar pada tahun 2026. 

Anggaran tersebut ditujukan untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 26.000 warga Kota Bengkulu dari kelompok masyarakat kurang mampu.

Meski dilakukan pengetatan, Nelli menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan sosial. 

Tags :
Kategori :

Terkait