Cemburu Buta, Pemuda di Bengkulu Nekat Tusuk Teman Pacar

Kamis 22-01-2026,08:36 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Penangkapan pelaku dilakukan pada 19 Januari 2026 setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya. 

Sekitar pukul 13.01 WIB, pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Hibrida 1, Kelurahan Sidomulyo. 

Tak butuh waktu lama, pada pukul 14.12 WIB, Tim Macan Gading langsung menyergap pelaku yang saat itu bersikap kooperatif tanpa perlawanan.

JH kini telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau merujuk pada ketentuan baru Pasal 466 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

Tags :
Kategori :

Terkait