Masyarakat juga tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.
Kendala Data Bisa Hambat Sertifikat Tanah
Tito mengungkapkan, pelayanan pertanahan masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
Salah satunya berkaitan dengan integrasi data yang belum optimal.
BACA JUGA:UU Nomor 4 Tahun 2026 Ubah Aturan Sektor Keuangan, Ini Dampaknya
BACA JUGA:Tiga Hari Kerja Pangkas Belanja Pemprov Bengkulu, Hemat Lebih Rp600 Juta
Kapasitas sumber daya manusia di sejumlah daerah juga belum merata.
Kondisi tersebut dapat memperlambat proses pelayanan BPHTB.
Dampaknya dapat merembet pada proses penerbitan sertifikat tanah.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat,” ujar Tito.
Karena itu, pemerintah ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terkoordinasi.
Integrasi data menjadi salah satu solusi yang didorong melalui SEB tersebut.
Bapenda Bakal Didorong Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan
Tito meminta bupati dan wali kota mengambil langkah konkret.
Kepala daerah diminta menugaskan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
Bapenda harus berkoordinasi dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.