BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tiga petani Kelompok Tani Tanjung Sakti mendatangi PN Mukomuko, Kamis, 13 Agustus 2026.
Mereka datang dengan cara tidak biasa. Bukan membawa uang Rp3 miliar, tetapi membawa hasil kebun.
Tiga perwakilan petani tersebut ialah Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin.
Mereka membawa uang tunai dan hasil pertanian dari Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko.
Hasil bumi itu berupa ubi, kelapa, pisang, dan sejumlah hasil kebun lainnya.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Mukomuko 2026 Mundur ke November, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:SBM 2026: Uang Makan Petugas Bengkel di Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
Kedatangan mereka berkaitan dengan putusan perkara sengketa lahan melawan PT Daria Dharma Pratama atau PT DDP.
Nilai kewajiban dalam perkara tersebut mencapai Rp3 miliar.
Petani Bawa Hasil Kebun ke Pengadilan
Di PN Mukomuko, ketiganya diterima pihak Humas.
Mereka menyampaikan niat untuk memenuhi kewajiban berdasarkan amar putusan pengadilan.
Namun, upaya tersebut belum dapat diproses oleh PN Mukomuko.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa PN tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran langsung dari para pihak.
Harapandi mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk itikad baik.