Harapandi mengatakan nilai Rp3 miliar sangat besar bagi kelompok petani.
Penghasilan mereka berasal dari lahan yang dikelola setiap hari.
"Ini keringat kami. Ini yang kami mampu saat ini," ungkapnya.
Ia menegaskan kelompoknya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Namun, mereka berharap kondisi petani juga dipertimbangkan.
"Kami hormat pada hukum. Tolong arahkan kami harus bayar ke mana," katanya.
Menurutnya, kejelasan mekanisme penting agar niat baik petani tidak disalahartikan.
Mereka ingin menunjukkan bahwa putusan tersebut tetap mereka hadapi.
Perkara Sengketa Lahan Berlanjut hingga Mahkamah Agung
Perkara ini merupakan bagian dari konflik agraria antara Kelompok Tani Tanjung Sakti dan PT DDP.
Putusan PN Mukomuko Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM dijatuhkan pada 5 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, ketiga petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:LPS Bisa Ambil Alih Pengelolaan Asuransi Bermasalah, Ini Langkah yang Disiapkan
BACA JUGA:LPS Kini Bisa Pilih Selamatkan atau Tutup Asuransi Bermasalah
Para petani kemudian menempuh upaya hukum hingga Mahkamah Agung.
Bagi Kelompok Tani Tanjung Sakti, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban finansial.