"Ke sini kami dengan niat baik. Kami bawa uang dan juga hasil kebun," kata Harapandi.
Menurutnya, hasil bumi tersebut berasal dari lahan yang selama ini mereka kelola.
BACA JUGA:Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang di Sidang Tipikor
BACA JUGA:Saham Bank dan Asuransi Hasil Penyelamatan Wajib Dijual, Ada Batas Waktunya
Karena pembayaran tidak dapat dilakukan melalui PN, para petani meninggalkan hasil bumi tersebut di halaman pengadilan.
Ubi, Kelapa dan Pisang Jadi Simbol Perjuangan
Harapandi menegaskan hasil kebun yang mereka bawa bukan sekadar simbol.
Bagi petani, ubi, kelapa, dan pisang merupakan hasil kerja sehari-hari.
Mereka mengaku tidak memiliki kemampuan membayar Rp3 miliar secara tunai.
"Kalau punya uang Rp3 miliar cash pasti kami setor," ujarnya.
Namun, kemampuan ekonomi mereka bergantung pada hasil pertanian.
Karena itu, hasil kebun menjadi bentuk kesanggupan yang dapat mereka tunjukkan saat ini.
"Ini bukti kami datang untuk memenuhi kewajiban, bukan menghindar," tegas Harapandi.
Ia berharap langkah tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Para petani juga meminta arahan mengenai mekanisme pembayaran yang sesuai.
Petani Minta Mekanisme Pembayaran Diperjelas