BACA JUGA:Istilah Asing Masih Bertebaran, Baru 3 Daerah di Bengkulu Punya Tim Pengawasan Bahasa
Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp120 juta.
Kemudian terdapat penipuan menggunakan modus penjualan bibit kelapa sawit.
Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S berasal dari Kabupaten Wajo.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,75 juta.
Polisi juga mengungkap penjualan bata ringan dengan harga murah.
Tersangka LS asal Kabupaten Soppeng diduga menipu dua korban.
Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Penipuan barang hingga bantuan pemerintah
Modus penjualan sepeda motor juga ditemukan polisi.
Tersangka S dan CR asal Kabupaten Maros diduga menjalankan modus tersebut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta.
Enam tersangka dari Kota Parepare juga ditangkap.
Mereka berinisial M, A, R, RF, N, dan F.
Keenamnya diduga menggunakan modus penjualan telepon seluler.
Tiga korban dari Makassar dan Sinjai mengalami kerugian Rp29 juta.