22 Passobis Ditangkap, 11 Modus Tipu Warga hingga Rp1,19 Miliar

Senin 07-09-2026,20:42 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 juta.

Barang bukti lainnya berupa satu unit printer termal.

Polisi juga menemukan empat bundel rekening milik korban.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penipuan melalui sistem elektronik.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Mereka juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi ingatkan masyarakat tidak mudah percaya

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan berbagai kebutuhan masyarakat.

Mulai dari pekerjaan, kendaraan, bahan bangunan, hingga kebutuhan pangan.

Tawaran bantuan pemerintah juga digunakan untuk meyakinkan korban.

Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi.

Tags :
Kategori :

Terkait