Awards Disway
HONDA

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Opsen 66 Persen

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Opsen 66 Persen

Terlihat masyarakat Kota Bengkulu pada saat mengantre layanan pembayaran pajak beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID

“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak masuk ke RKUD kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” jelas Hadianto.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Luka Pasca Operasi Caesar Terus Basah? Kenali Penyebabnya

BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Ajukan 9 Petitum ke MK

Tujuan utamanya adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,” ungkap Hadianto.

Tahun 2025, Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk pembangunan infrastruktur. 

Diharapkan, peningkatan pendapatan dari opsen pajak akan menjadi sumber daya penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

BACA JUGA:Dugaan KDRT dan Nikah Siri, Pejabat Kementerian Bengkulu Dipolisikan Istri Sah

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Gubernur Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk Masyarakat

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait