Seleksi Anggota KPID Bengkulu 2025–2028 Dibuka, Warga Bisa Jadi Pengawas Penyiaran Daerah, Ini Persyaratannya
Seleksi Anggota KPID Bengkulu 2025–2028 Dibuka--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kesempatan bagi masyarakat Bengkulu yang ingin terlibat langsung dalam dunia penyiaran kini terbuka lebar.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028.
Pendaftaran berlangsung mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pengumuman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Mukomuko, Harga Cabai dan Daging Ayam Turun pada Minggu Ketiga Agustus
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menegaskan bahwa peluang ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.
“Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.
Sejumlah syarat dasar telah ditetapkan, di antaranya calon harus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
Selain itu, calon anggota KPID tidak boleh terlibat kepemilikan media massa, tidak sedang menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik, serta berusia minimal 21 tahun.
Selain syarat umum, pelamar wajib melampirkan berkas khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru.
Semua dokumen dikemas rapi dalam map biru dan amplop cokelat sebanyak lima rangkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


