Pemprov Bengkulu Usulkan 4.423 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan sebanyak 4.423 tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai batas akhir penyampaian data pada 20 Agustus 2025 lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa dari total 4.471 data tenaga honorer yang ada, hanya 4.423 orang yang dapat diusulkan.
Sementara 48 orang lainnya tidak diajukan karena berbagai alasan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pelatihan dan Pemerataan Pegawai ASN untuk Tingkatkan Kinerja
“Yang tidak diusulkan itu sebagian ada yang mengundurkan diri, ada yang berhenti, ada juga karena berasal dari instansi lain. Bahkan ada yang meninggal dunia. Jadi syaratnya memang ketat, hanya yang memenuhi kriteria yang bisa kita ajukan,” ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurutnya, jumlah 4.423 tenaga honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan penilaian layak yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu.
Dengan demikian, Pemprov memastikan tidak ada tenaga honorer aktif yang terlewat dari pengusulan menjadi PPPK paruh waktu.
“Seluruh data yang diusulkan konkrit dan jelas. Artinya, yang masih bekerja dan memenuhi syarat, kita akomodir semuanya,” tambah Rusmayadi.
BACA JUGA:Ribuan Ternak di Bengkulu Terinfeksi Penyakit Ngorok, Ratusan Mati dan Dimusnahkan
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Mantan Kepsek Lunasi Uang Pengganti Rp427 Juta
Saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat dan BKN terkait persetujuan atas usulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


