Awards Disway
HONDA

DPRD Bengkulu Ingatkan Penetapan Sekdaprov Harus Bersih dan Tanpa Catatan Hukum

DPRD Bengkulu Ingatkan Penetapan Sekdaprov Harus Bersih dan Tanpa Catatan Hukum

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE,--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa proses penetapan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) harus benar-benar bersih dari persoalan hukum maupun administrasi. 

Jabatan strategis tersebut dinilai krusial karena berada di level tertinggi birokrasi daerah dan menjadi penggerak utama roda pemerintahan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekdaprov tidak bisa disamakan dengan jabatan struktural lainnya. 

Sebagai pejabat eselon I, proses seleksinya berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Posisi Sekda itu bukan jabatan biasa. Prosesnya melibatkan pusat dan pengawasan hukum. Kalau ada catatan atau peringatan dari aparat, maka otomatis tidak bisa dilanjutkan,” ujar Teuku, Rabu 17 Desember 2025.

BACA JUGA:Sri Rezeki Tegaskan Aspirasi Masyarakat Seluma Jadi Prioritas Tahun 2026

BACA JUGA:Menkes Tekankan Penguatan RSUD M. Yunus Bengkulu, Siap Jadi Rujukan Bedah Saraf dan Jantung

Ia menjelaskan, sejak tahap awal seleksi, seluruh kandidat telah melalui penyaringan ketat, termasuk penelusuran rekam jejak. 

Berbagai masukan dan peringatan dari aparat penegak hukum menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelolosan peserta.

“Setiap kandidat itu dipetakan risikonya. Ada yang dianggap berpotensi bermasalah, ada yang aman. Dari situlah terlihat kenapa yang bertahan sampai tiga besar adalah mereka yang betul-betul tidak punya beban. Clean and clear,” tegasnya.

Menurut Teuku, perbedaan mendasar antara jabatan eselon I dan eselon II terletak pada ruang kewenangan. 

Jika jabatan eselon II masih sangat dipengaruhi kepala daerah, maka jabatan Sekdaprov sudah masuk dalam sistem nasional.

“Eselon satu itu sudah masuk wilayah pusat. Artinya harus punya kapasitas, integritas, dan jaringan yang kuat. Tidak cukup hanya dekat dengan kepala daerah,” lanjutnya.

Ia juga menekankan peran sentral Sekdaprov dalam memastikan kebijakan kepala daerah dapat berjalan efektif di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: