Tidak Ada Kenaikan PBB 2025, BKD Mukomuko Fokus pada Pembaruan Data Wajib Pajak
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan bahwa pada tahun 2025 ini, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mengalami kenaikan.
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur mengenai pendapatan daerah, khususnya sektor pajak.
Eva menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif PBB didasarkan pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Dari 99.950 wajib pajak yang terdaftar, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyetor PBB diperkirakan belum mencapai 75%.
BACA JUGA:Ketika Jalanan Bergemuruh, Suara HAM Tak Boleh Padam
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Perketat Pengawasan Pasar untuk Jaminan Keamanan Pangan
“Tahun 2024 lalu, target penerimaan PBB kami sekitar Rp1,5 miliar. Namun, dengan partisipasi masyarakat yang masih minim, pencapaian target tersebut menjadi cukup menantang,” ungkapnya, Jumat 5 September 2025.
Eva juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama DPRD Mukomuko berencana untuk melakukan pembaruan data terkait wajib pajak PBB.
Pembaruan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah di masa mendatang tanpa perlu menaikkan tarif PBB.
“Tidak ada kebijakan kenaikan PBB untuk tahun ini. Tarif PBB tetap sama, yaitu 0,1 persen untuk nilai objek pajak hingga Rp250 juta, dan 0,3 persen untuk objek pajak dengan nilai di atas Rp250 juta,” tambah Eva.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pembayaran pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA:Istana Negara Jadi Ruang Dialog, Silahturahmi 30 Perwakilan Organisasi Mahasiswa Disambut Pemerintah
Dengan dukungan penuh dari DPRD, Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimis bahwa penerimaan sektor PBB akan meningkat tanpa membebani masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


