121 CJH Bengkulu Selatan Tertunda Berangkat Akibat Aturan Baru Kuota Haji Nasional
Jemaah Haji Bengkulu Selatan yang telah berangkat tahun 2025 lalu--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Bengkulu Selatan harus menghadapi kenyataan pahit setelah pemerintah pusat menerapkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan kuota haji nasional.
Sebanyak 121 CJH yang sedianya dijadwalkan berangkat pada musim haji 2026 dipastikan tertunda, dan keberangkatan mereka diperkirakan mundur hingga tahun 2027 bahkan 2028.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.Ag, MH, menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan keputusan lokal.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan ini dilakukan secara nasional dan berlaku untuk seluruh daerah.
BACA JUGA:Polri Buka Peluang Sekolah Gratis di SMA Kamala Taruna Bhayangkara, Pelajar Kaur Bisa Segera Daftar
BACA JUGA:Pemerintah Kebut Pembangunan Jalan, Bupati Bengkulu Tengah Ingatkan Larangan Truk Over Tonase
“Tidak ada penghapusan kuota atau pembatalan. Hanya saja, keberangkatan harus menunggu alokasi kuota baru dari pemerintah provinsi,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Irawadi mengungkapkan, secara administratif seluruh CJH Bengkulu Selatan sudah berada pada tahap akhir persiapan.
Dokumen perjalanan, termasuk paspor, telah hampir seluruhnya rampung. Pemeriksaan kesehatan juga telah selesai dilakukan.
Namun seluruh proses itu terpaksa berhenti sementara karena adanya penyesuaian tata kelola kuota yang diterapkan pemerintah melalui regulasi baru.
Perubahan sistem kuota ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Realisasi Baru 69 Persen, DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Genjot PAD 2025
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda, Konsultan Perencana Resmi Dijerat
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa mulai 2026, kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


