Puluhan Juta Dikembalikan ke Kasda, Kejari Stop Penyelidikan Kasus PKK Dinas PMD Benteng
Kasi Intel Yudi Adiyansah, SH, MH,--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan PKK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi yang telah diselesaikan.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intel Yudi Adiyansah, SH, MH, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan proporsionalitas hukum.
“Apa yang telah disampaikan oleh Pak Kajari, untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan PKK pada Dinas PMD memang sudah kita hentikan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Penghargaan KGIA 2025 Kukuhkan Bank Raya Sebagai Motor ESG Perbankan Digital
BACA JUGA:8.000 Blanko Baru Tiba, Pelayanan KTP-el di Seluma Kembali Lancar
Menurut Yudi, tim penyelidik menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kesalahan administrasi.
Namun, kelebihan dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari penyelidikan memang ada kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Namun, untuk kelebihan pembayaran itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kasda,” jelas Yudi.
Kejari juga telah meminta Inspektorat untuk memastikan tindak lanjut dan verifikasi pengembalian dana tersebut.
Nilai kelebihan pembayaran, kata Yudi, tidak signifikan, hanya sekitar puluhan juta rupiah, sedangkan biaya penanganan perkara bisa mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Tengah Dilibatkan Tentukan Nama Jalan, Upaya Angkat Sejarah dan Identitas Daerah
BACA JUGA:Cegah Aksi Kriminalitas, 3 Pelajar SMP Anggota Geng Motor Diamankan
“Nilai kelebihan pembayaran tidak terlalu besar, hanya puluhan juta. Sedangkan anggaran yang kita keluarkan untuk penanganan perkara bisa mencapai ratusan juta, makanya kita putuskan untuk dihentikan dan kelebihan sudah dikembalikan,” demikiannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


