Awards Disway
HONDA

Inspektorat dan Jaksa Kolaborasi Tagih TGR, Bengkulu Utara Berhasil Pulihkan Rp800 Juta ke Kas Daerah

Inspektorat dan Jaksa Kolaborasi Tagih TGR, Bengkulu Utara Berhasil Pulihkan Rp800 Juta ke Kas Daerah

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi,--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegakkan akuntabilitas keuangan publik semakin digencarkan. 

Melalui Inspektorat Daerah, pemerintah daerah kini tengah memaksimalkan proses penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu yang tercatat sejak tahun 2007 hingga 2024.

Untuk memperkuat langkah hukum, Inspektorat Bengkulu Utara menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses penagihan. 

Kolaborasi ini dinilai efektif mempercepat pengembalian dana yang menjadi temuan audit.

BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka di Lebong, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan

BACA JUGA:Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menyebut kerja sama tersebut telah menunjukkan hasil nyata.

“Kami pemerintah daerah sangat dimudahkan dengan adanya kerja sama dan dukungan dari JPN tersebut, sehingga TGR yang selama ini belum dibayar saat ini dipulangkan oleh pihak-pihak yang tertera dalam audit,” ucapnya dikutip KORANRB.ID.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari Rp800 juta dana TGR berhasil ditagih dan disetorkan kembali ke kas daerah. 

Sementara itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggungan TGR juga telah diundang oleh pihak kejaksaan untuk melakukan klarifikasi dan mempercepat proses pembayaran.

BACA JUGA:Belajar dari Brigita Manohara dan Srinjoy Chowdhury, Seni Menjadi Jurnalis TV yang Profesional dan Autentik

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Rutin Pantau SPBU, Pastikan Kualitas dan Layanan Sesuai Standar

“Sudah ada beberapa pihak yang membuat pernyataan siap membayar, namun meminta waktu, namun saat ini Kami dan JPN juga terus berprogres dalam rangka melakukan penagihan,” sambungnya.

Inspektorat juga memastikan proses penagihan berjalan sesuai surat kuasa khusus (SKK) yang berlaku hingga akhir Desember mendatang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait