Awards Disway
HONDA

Sudah Periksa 10 Saksi, Kejari Bengkulu Tengah Bidik Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dinas PMD

Sudah Periksa 10 Saksi, Kejari Bengkulu Tengah Bidik Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dinas PMD

Kasi Pidsus Kejari Benteng, Rianto Ade Putra--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menghidupkan alarm pemberantasan korupsi di daerah. 

Setelah sebelumnya menyeret sejumlah kasus besar, kini giliran penggunaan anggaran PKK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH, membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dari berbagai unsur.

BACA JUGA:Setelah Anjlok Dua Bulan, Harga Kopi Tembus Rp60 Ribu per Kg

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Solusi Cepat, Pengerukan Pelabuhan Belum Optimal

"Total sudah 10 saksi kita periksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran PKK di Dinas PMD. Pemeriksaan masih terus kita lakukan guna mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini," sampainya.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Namun, pihak kejaksaan belum bisa membeberkan lebih jauh detail temuan di lapangan.

Ade menegaskan, proses hukum masih berada di tahap penyelidikan. Informasi lebih rinci baru akan disampaikan jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Kita tidak pandang bulu dalam menindak tindak pidana korupsi. Semua laporan yang masuk kita tindaklanjut. Kita akan terus mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Observasi Jiwa Jadi Penentu Nasib Hukum Remaja Habisi Nyawa Ibu Kandung

BACA JUGA:Kusmito: TPP ASN Kota Bengkulu Harus Dikaji, APBD Tertekan Rp700 M

Sikap tegas ini menambah daftar panjang komitmen Kejari Bengkulu Tengah dalam membongkar praktik rasuah di daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: