Kemenag Bengkulu Utara Ingatkan Calon Haji 2026 Siapkan Pelunasan Mulai November
Kabid Haji dan Umrah Kemenag Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara mulai mengingatkan calon jemaah haji (CJH) tahun 2026 untuk menyiapkan diri lebih awal, terutama terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kelengkapan data administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Haji dan Umrah Kemenag Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam, menyusul penetapan Kementerian Haji dan Umrah bahwa proses pelunasan BPIH bisa dilakukan mulai November 2025.
“Namun calon jemaah haji kita minta mulai mempersiapkan diri, karena jadwal pelunasan sudah bisa dilakukan bulan depan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait besaran BPIH tahun 2026.
BACA JUGA:Baznas Bengkulu Tengah Galakkan Infak ASN Lewat Kotak Amal di Setiap OPD
BACA JUGA:Setelah Viral, ASN Kepahiang Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab Hitam dan Seragam Dinas
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, biaya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu.
Selain itu, proses administrasi dan pendataan calon jemaah haji Bengkulu Utara terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag.
Untuk tahun ini, kuota sementara CJH Bengkulu Utara mencapai 162 orang, terdiri dari 151 jemaah reguler dan 11 jemaah lanjut usia (lansia).
“Namun kuota tersebut belum final, karena baru 80 persen dan masih menunggu penetapan final dari Kementerian Agama,” sambung Hamid.
Selain pelunasan biaya, Kemenag juga menekankan pentingnya perekaman data biometrik sebagai salah satu syarat wajib dari Pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dukcapil, Masyarakat Mukomuko Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Lewat Kantor Desa
“Saat ini perekaman data biometrik terus kita lakukan pada jemaah yang sudah terdata untuk berangkat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


