OJK Ungkap Tiga Pedagang Aset Kripto Indonesia Terafiliasi dengan Perusahaan Luar Negeri
OJK Ungkap Tiga Pedagang Aset Kripto Indonesia Terafiliasi dengan Perusahaan Luar Negeri--ist/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa terdapat tiga pedagang aset kripto di Indonesia yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri.
Temuan ini merupakan hasil audit laporan keuangan dan bagian dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan OJK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam ekosistem aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa selain Tokocrypto yang diketahui berafiliasi dengan Binance, terdapat dua nama lainnya yang juga memiliki hubungan luar negeri.
BACA JUGA:BI Bengkulu Tegaskan: Efisiensi Anggaran Bukan Berarti Setop Aktivitas
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Mian Resmi Buka Kejurnas Motoprix Piala Presiden di Sirkuit Padang Panjang
“Selain Tokocrypto, dua pedagang aset keuangan digital lainnya yang terafiliasi dengan pihak luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia,” ujar Hasan, seperti dirilis antaranews.com, Jumat, 10 Mei 2025.
Detail Afiliasi: Dari Singapura hingga Afrika Timur
Hasan menjelaskan, Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura dan telah mengantongi izin operasional di berbagai negara Asia.
Sementara itu, BTSE Indonesia terafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, perusahaan yang terdaftar di kawasan Afrika Timur.
BACA JUGA:20 Puskesmas di Kota Bengkulu Resmi Berstatus BLUD, Pengelolaan Keuangan Kini Lebih Fleksibel
BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Rejang Lebong Bayarkan Klaim Rp588 Juta untuk Perangkat RT/RW Sejak 2022
OJK Tegaskan Transparansi Afiliasi dalam Aturan Baru
Ketiga pedagang kripto ini telah melaporkan struktur afiliasi mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Regulasi ini mengatur kewajiban pelaporan struktur kepemilikan serta afiliasi langsung maupun tidak langsung kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


