Kuasa Hukum Korban Yakin Tersangka Menyembunyikan Fakta, Penyidik Diminta Bertindak Lebih Intensif
Rekonstruksi kejadian yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, yang mencakup total 96 adegan.--Dok/KORANRBID
Lebih lanjut, Sopian menuntut agar orang tua tersangka yang diduga membantu pelarian anaknya juga dijadikan tersangka.
“Kita juga minta orang tua tersangka yang membantunya melarikan diri supaya ikut diseret jadi tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kaur saat ini masih melengkapi berkas perkara pembunuhan di Karang Dapo. Dalam rekonstruksi terakhir, terdapat tambahan delapan adegan yang diperagakan, sehingga diperlukan pembaruan berkas.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Siapkan Madrasah untuk Ramadhan 1446 H, Tunggu Juknis dari Pusat
Menanggapi permintaan dari kuasa hukum korban, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan barang bukti yang ada.
“Kalau barang bukti cukup, tentu kita akan tetapkan tersangka baru. Untuk saat ini, memang masih satu orang,” ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th
Sebagai informasi, FA (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.
BACA JUGA:Memahami Kebutuhan Kulit: Jarang Disadari ini Dapat Memicu Penuaan Dini
BACA JUGA:Seni Bergaul agar Tidak Dikira Sok Asik, Terapkan Trik Ini!
Motif pembunuhan ini berawal dari niat tersangka mencuri ponsel milik korban. Namun, aksinya diketahui oleh Yeti, yang terbangun saat kejadian, sehingga tersangka langsung menghabisi nyawa Yeti dan neneknya dengan keji.
Hasil visum menunjukkan bahwa Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan sang nenek mengalami luka sayatan di leher.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP karena sebelum melakukan pembunuhan, ia terlebih dahulu melakukan tindak pidana pencurian.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1, mengingat setelah korban meninggal, tersangka diduga sempat melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


