Pemuda Asal Nanjungan Diamankan Polisi Usai Curi Tandan Buah Sawit Milik Warga
Saat Polsek Kedurang Ilir Berhasil Mengamankan ARH (26) Terduga Pelaku Pencurian Tandan Kelapa Sawit--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pemuda berinisial ARH (26), warga Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir, BENGKULU SELATAN, akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedurang Ilir pada Kamis sore, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, setelah diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga.
Kasus ini mencuat setelah Melda Heni Saputri, warga desa setempat, melaporkan kehilangan sawit dari kebunnya.
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Rawat Motor, Jaga Performa! Ini Daftar Sparepart yang Wajib Dicek Secara Rutin
Saat itu, anak korban, Aldi Putra Nugroho, pergi ke kebun milik ibunya yang berlokasi di Desa Nanjungan.
Di sana, ia menemukan kondisi mencurigakan—pelepah sawit berserakan dan sejumlah tandan buah telah raib.
Saat menyusuri area kebun, Aldi bertemu dengan seorang warga bernama Isral yang menginformasikan bahwa buah sawit di kebun tersebut memang telah dicuri.
Aldi segera kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
BACA JUGA:Cinta Abadi Bertemu Luka Lama: Suzy dan Kim Seon Ho Siap Bikin Baper di ‘Delusion’
BACA JUGA:Pastikan Bukan Megathrust, Ini Penjelasan BMKG soal Gempa 6,3 M di Bengkulu
Tak lama berselang, Melda pun mengajukan laporan resmi ke Polsek Kedurang Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedurang Ilir segera melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


