Awards Disway
HONDA

Antisipasi TKA Ilegal, Pemkab Kaur Wajibkan Hotel Laporkan WNA

Antisipasi TKA Ilegal, Pemkab Kaur Wajibkan Hotel Laporkan WNA

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaur Usadi Dinata, S.Pd--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai melakukan langkah antisipatif untuk mendeteksi keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kaur

Upaya ini dilakukan guna memastikan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang menyusup ke daerah tersebut.

Kaur memang dikenal sebagai wilayah yang sering dikunjungi WNA, baik sebagai wisatawan maupun pekerja, khususnya di kawasan tambang pasir besi di wilayah Padang Guci dan sekitarnya. 

Kekhawatiran pun muncul bahwa sebagian dari mereka tidak memiliki dokumen resmi atau izin tinggal yang sah.

BACA JUGA:Anggaran Menyusut, Nelayan Kaur Hanya Dapat 10 Mesin Sampan di 2025

BACA JUGA:Langkah Tegas Pemkab! Gaji ASN Tersandung Korupsi Dipangkas 50 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaur, Usadi Dinata, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh camat untuk diteruskan ke pengelola hotel dan penginapan.

“Untuk mendeteksi TKA ilegal, sekarang setiap penginapan wajib menyampaikan laporan kalau ada warga negara asing yang menginap di Kabupaten Kaur,” ujar Usadi.

Laporan tersebut harus memuat data identitas, legalitas dokumen perjalanan, dan izin tinggal WNA. 

Menurut Usadi, keterlibatan aktif pihak penginapan akan sangat efektif untuk mendeteksi dini keberadaan WNA, mengingat hotel sering kali menjadi titik transit awal sebelum mereka menuju lokasi tujuan.

BACA JUGA:Petani Sawit Menjerit, Harga TBS Naik Tapi Masih di Bawah Standar Pemerintah

BACA JUGA:221 CPNS dan PPPK Siap Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Tak Ada yang Mengundurkan Diri

“Ini semuanya dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Sebab dengan cara ini aktivitas turis asing bisa dimonitor setiap saat, jangan sampai mereka masuk tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si menyebutkan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya TKA ilegal yang masuk ke Kaur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: