Awards Disway
HONDA

Operasi Tembak Bius Ternak Siap Digelar, Pemkab Kaur Tegas Tertibkan Hewan Liar

Operasi Tembak Bius Ternak Siap Digelar, Pemkab Kaur Tegas Tertibkan Hewan Liar

Satpol PP Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi operasi tembak bius ternak liar di kantor Camat Kaur Selatan--Dok/KORANRB.ID

“Dengan tembak bius, tim kami yang dikenal dengan sebutan Tim Ubur-ubur bisa bekerja lebih efektif. Selama ini sulit menindak karena alat terbatas,” ujar Deki.

Deki juga mengingatkan bahwa sesuai Perda No. 02 Tahun 2023, pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.

BACA JUGA:Menuju Pantai Panjang Tertata, Pemkot Bengkulu Gelar Pengundian Lapak Pedagang

BACA JUGA:Rahasia Tumbuh Kembang Anak yang Optimal, Rutin Konsumsi Telur?

Ia menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan.

“Sudah banyak kecelakaan lalu lintas karena ternak liar. Kami imbau warga agar ternaknya dikandangkan. Jangan sampai menyesal nanti,” pungkasnya.

Pemkab Kaur berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 15 Mei, Operasi Tembak Bius Ternak Liar Dimulai

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: