Pemkab Kaur Siapkan Perda Baru, Denda Naik Tajam bagi Pemilik Ternak yang Lalai
Pemkab Kaur Siapkan Perda Baru, Denda Naik Tajam bagi Pemilik Ternak yang Lalai--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menunjukkan langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Kaur tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang masih melepasliarkan hewan peliharaannya secara sembarangan di jalan raya maupun area publik.
Dalam rancangan revisi tersebut, sanksi dan denda bagi pelanggar akan diperberat secara signifikan dibandingkan aturan lama.
BACA JUGA:Dari Rp17 Ribu Turun ke HET, Satgas PHB Temukan Harga Beras Mulai Normal
Berdasarkan rancangan perda baru, ternak yang tertangkap oleh petugas akan ditahan selama 14 hari.
Setelah masa penahanan, pemilik baru diperbolehkan menebus hewannya dengan membayar denda yang telah ditetapkan.
Untuk kerbau, sapi, kuda, dan sejenisnya, denda akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per ekor, dari sebelumnya hanya Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk kambing, domba, dan hewan kecil lainnya, dendanya meningkat menjadi Rp 500 ribu per ekor, dari sebelumnya Rp 150 ribu.
Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan hewan tersebut, maka hewan itu akan dianggap liar dan menjadi aset milik Pemkab Kaur.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, membenarkan adanya langkah perombakan aturan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


