Perda Baru Ternak Liar Segera Disahkan, Satpol PP Kaur Siapkan Razia Harian di 2026
Perda Baru Ternak Liar Segera Disahkan, Satpol PP Kaur Siapkan Razia Harian di 2026--Foto KORANRB.ID
Perda Baru: Ternak Ditahan 14 Hari, Denda Rp 2 Juta per Ekor
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penertiban ternak kini memasuki tahap jawaban eksekutif.
Dalam aturan baru tersebut, setiap ternak yang ditangkap karena berkeliaran sembarangan akan ditahan selama 14 hari.
Pemilik hanya bisa menebus hewan setelah masa penahanan selesai dengan jumlah denda yang telah ditentukan.
Untuk jenis ternak besar seperti kerbau, kuda dan sapi, denda penebusan mencapai Rp 2 juta per ekor.
Sementara untuk kambing, domba, dan sejenisnya dikenakan denda Rp 500 ribu per ekor.
Jika dalam 14 hari tidak ada pemilik yang mengakui, hewan tersebut akan dinyatakan sebagai aset resmi Pemkab Kaur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


