Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, Dua Pejabat Dishub Mulai Diperiksa
Kondisi Terminal Pasar Kepahiang terkini--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal Pasar Kepahiang memasuki babak baru.
Setelah memeriksa lebih dari 20 saksi dari kalangan pedagang hingga pemilik kios, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kepahiang kini mulai memanggil pihak dari instansi teknis terkait.
Dua pejabat dari lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang resmi dipanggil dan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Keterangan mereka dinilai krusial untuk mengurai benang kusut aliran dana sewa kios yang selama hampir satu dekade tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Kejari Lebong Klarifikasi Kekeliruan Objek Kasus, Fokus Beralih dari Dana PKK ke DWP 2019
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Manda Gundala Putra, SH, membenarkan pemanggilan tersebut, namun memilih irit bicara terkait isi pemeriksaan.
"Ya, sudah kita panggil," singkatnya, Jumat 9 Mei 2025.
Dugaan pungli ini sebelumnya mencuat ke publik berkat pernyataan langsung dari Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP, yang menyebutkan adanya potensi kebocoran PAD hingga miliaran rupiah akibat praktik yang tak sesuai prosedur hukum di kawasan Terminal Pasar Kepahiang.
“Sekarang kan masih berlangsung proses penyelidikannya. Saat ini, para saksi secara bergantian masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, MM, sekaligus Ketua Pokja Ahli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kepahiang.
Dokumen yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjukkan bahwa sejak 2005 para pedagang menempati kios di terminal berdasarkan perjanjian resmi.
BACA JUGA:Gasak Motor Mahasiswa saat Tidur, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi di Kebun Kopi
BACA JUGA:Perjuangan Tak Lagi Sendiri: 700 Nelayan Seluma Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Namun masa berlaku izin tersebut berakhir pada 2015.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


