Setelah Viral, ASN Kepahiang Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab Hitam dan Seragam Dinas
Setelah Viral, ASN Kepahiang Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab Hitam dan Seragam Dinas--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang akhirnya mengeluarkan maklumat resmi terkait kasus viral seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aksi menginjak kitab suci.
Maklumat bernomor C.20/Dp.K-VII/SR/X/2025 itu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Vita Amelia, merupakan perbuatan yang dilarang secara agama dan hukum, sekaligus meminta agar instansi terkait memberikan sanksi tegas dan adil.
Langkah tegas ini diambil setelah MUI Kepahiang melakukan proses tabayyun langsung terhadap Vita Amelia di sekretariat MUI pada Selasa 14 oKTOBER 2025.
Dalam kesempatan itu, Vita datang mengenakan seragam dinas PNS dan berhijab hitam, didampingi dua pengacaranya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Dorong Ekonomi Lokal, Walikota Pastikan Aman dan Sesuai SOP
Kehadirannya merupakan bentuk tanggapan atas panggilan resmi MUI untuk memberikan klarifikasi mengenai video yang sempat menghebohkan publik.
Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan, menegaskan bahwa hasil tabayyun menunjukkan tindakan Vita termasuk pelanggaran yang jelas.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan, masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung selama dua jam itu, MUI sejatinya juga berencana meminta Vita menjalankan salat tobat sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.
Namun, rencana tersebut batal dilakukan lantaran Vita diketahui sedang datang bulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengurus wanita MUI yang turut mendampingi prosesi tabayyun tersebut.
BACA JUGA:Aksi 3C di Bengkulu Terbongkar, Polda Ringkus Lima Tersangka Berkat Operasi Musang Nala
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dukcapil, Masyarakat Mukomuko Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Lewat Kantor Desa
Maklumat yang diterbitkan MUI mengacu pada fatwa MUI, ijtima’ ulama, serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


