Kasus ASN Injak Alquran, Pemkab Kepahiang Didesak Tegakkan Hukuman Berat
ASN Kepahiang injak Alquran saat memenuhi panggilan MUI --Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Gelombang desakan dari masyarakat Kepahiang terus menguat terhadap Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar memberikan hukuman maksimal kepada oknum ASN yang menginjak Alquran.
Tindakan tegas dinilai perlu dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga marwah ASN sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan moral.
Tokoh pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kepahiang, Kurnia Eja, menilai kasus tersebut sudah cukup jelas dan tidak bisa dianggap sepele.
“Yang bersangkutan sudah mengaku, aksinya jelas membuat resah masyarakat. Apalagi pelakunya adalah seorang ASN, hukuman maksimal mesti diberikan sebagai pemberian efek jera,” katanya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Universitas Dehasen Bengkulu Raih Peringkat PTS Nomor 1 di Provinsi Bengkulu Versi Uniranks 2025
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjatuhkan hukuman sekadarnya karena akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
“Kalau hukumannya hanya sekenanya, itu akan menimbulkan kesan buruk terhadap Pemkab Kepahiang,” sambungnya.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ASN bernama Vita Amelia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan maklumat resmi yang menyebut perbuatan tersebut adalah haram dan melanggar syariat Islam.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tangani 428 Kasus Anak Kurang Gizi, Berikan Bantuan Susu Formula
BACA JUGA:MUI Kota Bengkulu Gelar Musda dan Mudzakarah XI, Bahas Peran Zakat untuk Pembangunan Berkelanjutan
Langkah berikutnya kini menunggu keputusan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, yang menegaskan sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Terkait maklumat MUI Kabupaten Kepahiang, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita juga. Namun di samping itu, penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan nantinya harus berdasarkan dengan regulasi yang ada, yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


