Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kota Bengkulu
Surat Edaran Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kota Bengkulu--Dok/rb
3. Kategori 3:
• Beras sebanyak 2,5 kg (10 canting)
• Uang sebesar Rp 35.000 per jiwa
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan harus ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuan Penetapan Zakat Fitrah
Surat edaran ini bertujuan sebagai pedoman bagi umat Islam di Kota Bengkulu dalam menunaikan Zakat Fitrah agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Penetapan besaran zakat mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat sehingga zakat yang diberikan dapat bermanfaat bagi penerimanya.
BACA JUGA:Sumber Keberkahan: Yang Harus Dilakukan Istri agar Rezeki Suami Lancar
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan umat Islam di Kota Bengkulu dapat menunaikan Zakat Fitrah dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat membantu sesama serta menyempurnakan ibadah Ramadan.
Ditetapkan di Kota Bengkulu pada tanggal 3 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


