Awards Disway
HONDA

Imigrasi Bengkulu Perketat Pengawasan WNA, 7 Orang Dideportasi Sepanjang 2025

Imigrasi Bengkulu Perketat Pengawasan WNA, 7 Orang Dideportasi Sepanjang 2025

Imigrasi Bengkulu Perketat Pengawasan WNA, 7 Orang Dideportasi Sepanjang 2025--Foto KORANRB.ID

“Kami juga rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA, seperti sektor pariwisata, pendidikan, dan usaha. Tujuannya agar keberadaan mereka tetap terpantau dan sesuai dengan izin yang diberikan,” sambungnya.

Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan semata bentuk penindakan, melainkan juga bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional dan citra Indonesia sebagai negara hukum.

“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.

BACA JUGA:PB PMII Kecam Trans7, Instruksikan Gerakan Nasional Boikot Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren

BACA JUGA:Erick Thohir Lepas Timnas U-17 ke Piala Dunia, Garuda Muda Siap Tempur di Qatar

Melalui kebijakan ini, Kantor Imigrasi Bengkulu menegaskan tekadnya untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai regulasi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: