Kejari Lebong Klarifikasi Kekeliruan Objek Kasus, Fokus Beralih dari Dana PKK ke DWP 2019
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memberikan klarifikasi resmi terkait kesalahan dalam penyelidikan awal yang sebelumnya diarahkan pada dugaan korupsi dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019.
Setelah melakukan pendalaman, Kejari menyatakan bahwa yang menjadi objek penyelidikan seharusnya adalah dana Dharma Wanita Persatuan (DWP), bukan dana PKK.
Kesalahan tersebut muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebong.
Penyelidikan dimulai pada pertengahan Januari 2025, dengan tim Pidana Khusus (Pidsus) yang ditugaskan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
BACA JUGA:Gasak Motor Mahasiswa saat Tidur, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi di Kebun Kopi
Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda.
“Sebelumnya kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu, laporan ini awalnya dikira terkait dugaan korupsi dana PKK. Namun setelah kami dalami, ternyata perkara ini bukan dana PKK, melainkan anggaran DWP Kabupaten Lebong tahun 2019," jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.
Kejari menyebut klarifikasi ini sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Dalam konteks hukum, kami berkewajiban untuk menjaga akurasi informasi kepada publik,“ tambah Robby.
Perubahan fokus penyelidikan ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejari Lebong menegaskan akan terus melanjutkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana DWP 2019.
BACA JUGA:Perjuangan Tak Lagi Sendiri: 700 Nelayan Seluma Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


