Awards Disway
HONDA

Kejari Lebong Genjot Kasus Korupsi KUR BRI: Jilid II Hampir Rampung, Tiga Nama Baru Muncul di Jilid III

Kejari Lebong Genjot Kasus Korupsi KUR BRI: Jilid II Hampir Rampung, Tiga Nama Baru Muncul di Jilid III

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharmah, SH., MH--Foto KORANRB.ID

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tes, Kabupaten Lebong, terus bergulir secara maraton.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kini mempercepat penyelesaian berkas Jilid II, sembari mempersiapkan penetapan calon tersangka pada Jilid III.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharmah, SH., MH., berkas perkara Jilid II hanya tinggal menunggu keterangan ahli sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

“Kalau keterangan ahli sudah (KUR Jilid II, red) akan segera kita sidangkan,” tegas Robby, Jumat 2 Mei 2025 kemarin.

BACA JUGA:Usai Transaksi Ganja, Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Roy Suryo Terancam Dipanggil Polisi, Usai Pelaporan soal Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

Sementara itu, Kejari juga mulai menyiapkan berkas untuk perkara Jilid III. 

Dalam pengembangan terbaru, tiga nama berinisial WS, SH, dan OM disebut akan menjadi calon tersangka. 

Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan perkara KUR Jilid I yang saat ini masih bergulir di tingkat kasasi.

“Selain berkas perkara Jilid II (KUR BRI, red), kita juga melengkapi berkas perkara Jilid III,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Robby. 

“Jika Jilid II sudah disidang, kita lanjut Jilid III. Kasus ini akan kita kerjakan secara bertahap,” tambahnya.

BACA JUGA:Beras Ditukar Ijazah, Aksi Pemuda di Medan Viral dan Rugikan Pemilik Warung

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas: Rumah Eks Sekwan Digeledah, Jaksa Serius Telusuri Aset Miliaran

Di sisi lain, nasib terdakwa Jilid I, Nurul Azmi Riduan yang merupakan mantan Mantri BRI Unit Tes, masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait